Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Peningkatan Literasi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan melalui kegiatan pemberian pemahaman dan informasi untuk pemecahan masalah, identifikasi kebutuhan, dan peningkatan kemampuan secara berkesinambungan.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk bimbingan, fasilitasi, konsultasi, dan/atau pemantauan.
(3) Pendampingan dapat diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga yang telah mengikuti kegiatan Edukasi Keuangan dan/atau lokakarya baik secara individual maupun kelompok.
(4) Pelaksanaan pendampingan dapat dilakukan dengan metode:
a. tatap muka; dan/atau
b. tanpa tatap muka.
(5) Pendampingan dapat diberikan di lokasi yang telah disepakati bersama antara pemberi dan penerima pendampingan.
Koreksi Anda
