Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Peningkatan Literasi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara kegiatan melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g terhadap penyelenggaraan kegiatan Edukasi Keuangan dan lokakarya setelah pelaksanaan kegiatan. (2) Penyelenggara kegiatan melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Pemberdayaan.
Koreksi Anda