Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Peningkatan Literasi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f menggunakan metode teori dan praktik.
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) hari dan paling lama 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari.
Koreksi Anda
