Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Peningkatan Literasi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penentuan narasumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e harus memenuhi syarat: a. memiliki kompetensi atau pengalaman di bidang materi yang diajarkan; dan b. memiliki pengalaman sebagai narasumber, pengajar, atau fasilitator. (2) Narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari: a. KP2MI/BP2MI; b. kementerian/lembaga; c. Perwakilan Republik INDONESIA; d. KDEI; e. Pemerintah Daerah; f. Pemerintah Desa; g. lembaga perbankan atau lembaga keuangan nonbank; h. praktisi; i. akademisi; dan/atau j. pemangku kepentingan terkait.
Koreksi Anda