Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Peningkatan Literasi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Penentuan narasumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e harus memenuhi syarat:
a. memiliki kompetensi atau pengalaman di bidang materi yang diajarkan; dan
b. memiliki pengalaman sebagai narasumber, pengajar, atau fasilitator.
(2) Narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:
a. KP2MI/BP2MI;
b. kementerian/lembaga;
c. Perwakilan Republik INDONESIA;
d. KDEI;
e. Pemerintah Daerah;
f. Pemerintah Desa;
g. lembaga perbankan atau lembaga keuangan nonbank;
h. praktisi;
i. akademisi; dan/atau
j. pemangku kepentingan terkait.
Koreksi Anda
