Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Peningkatan Literasi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Penentuan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d harus memenuhi syarat:
a. mudah dijangkau;
b. kapasitas ruangan sesuai dengan jumlah peserta; dan
c. memiliki sarana dan prasana yang memadai.
Koreksi Anda
