Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Peningkatan Literasi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penentuan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d harus memenuhi syarat: a. mudah dijangkau; b. kapasitas ruangan sesuai dengan jumlah peserta; dan c. memiliki sarana dan prasana yang memadai.
Koreksi Anda