Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Peningkatan Literasi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Penentuan waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c harus memperhatikan materi dan jam pelajaran.
Koreksi Anda
