Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Peningkatan Literasi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Materi pelindungan pengguna layanan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c berupa pengenalan dan pengembangan kompetensi diri dalam mengelola dan memanfaatkan remitansi untuk kegiatan yang memiliki nilai ekonomi.
Koreksi Anda