Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Peningkatan Literasi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Materi pengenalan produk/layanan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b berupa pengenalan, pengelolaan, serta akses produk/layanan jasa keuangan yang dapat dijangkau termasuk langkah aman penggunaan produk/layanan jasa keuangan.
(2) Materi pengenalan produk/layanan jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tabungan;
b. pembiayaan;
c. asuransi;
d. investasi;
e. pengiriman dan penerimaan remitansi;
f. sistem pembayaran; dan
g. jaminan sosial Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda
