Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Peningkatan Literasi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Materi pengenalan produk/layanan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b berupa pengenalan, pengelolaan, serta akses produk/layanan jasa keuangan yang dapat dijangkau termasuk langkah aman penggunaan produk/layanan jasa keuangan. (2) Materi pengenalan produk/layanan jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tabungan; b. pembiayaan; c. asuransi; d. investasi; e. pengiriman dan penerimaan remitansi; f. sistem pembayaran; dan g. jaminan sosial Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda