Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Peningkatan Literasi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Materi pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. perencanaan keuangan; b. penyusunan anggaran; dan c. pengendalian anggaran.
Koreksi Anda