Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Peningkatan Literasi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penentuan materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b didasarkan pada kebutuhan peserta dan harus mempertimbangkan potensi sumber daya yang tersedia. (2) Materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. pengelolaan keuangan; b. pengenalan produk/layanan jasa keuangan; dan c. pelindungan pengguna layanan jasa keuangan.
Koreksi Anda