Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Peningkatan Literasi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Identifikasi peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilaksanakan dengan cara:
a. pendataan calon peserta;
b. verifikasi calon peserta; dan
c. penetapan peserta.
Koreksi Anda
