Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Peningkatan Literasi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Identifikasi peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilaksanakan dengan cara: a. pendataan calon peserta; b. verifikasi calon peserta; dan c. penetapan peserta.
Koreksi Anda