Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Peningkatan Literasi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lokakarya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dilaksanakan melalui tahapan: a. identifikasi peserta; b. penentuan materi; c. penentuan waktu pelaksanaan; d. penentuan lokasi; e. penentuan narasumber; f. pelaksanaan kegiatan; dan g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Koreksi Anda