Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Peningkatan Literasi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Lokakarya untuk Calon Pekerja Migran INDONESIA, Pekerja Migran INDONESIA, atau purna Pekerja Migran INDONESIA dapat dilaksanakan pada saat:
a. pelatihan di lembaga pelatihan kerja;
b. orientasi pra pemberangkatan;
c. selama bekerja di negara penempatan; atau
d. setelah bekerja serta pulang ke INDONESIA dan kembali ke daerah asal.
(2) Lokakarya untuk Keluarga dilaksanakan pada saat Pekerja Migran INDONESIA bekerja di negara tujuan penempatan.
Koreksi Anda
