Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Peningkatan Literasi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lokakarya untuk Calon Pekerja Migran INDONESIA, Pekerja Migran INDONESIA, atau purna Pekerja Migran INDONESIA dapat dilaksanakan pada saat: a. pelatihan di lembaga pelatihan kerja; b. orientasi pra pemberangkatan; c. selama bekerja di negara penempatan; atau d. setelah bekerja serta pulang ke INDONESIA dan kembali ke daerah asal. (2) Lokakarya untuk Keluarga dilaksanakan pada saat Pekerja Migran INDONESIA bekerja di negara tujuan penempatan.
Koreksi Anda