Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Peningkatan Literasi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lokakarya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan dalam bentuk kegiatan pelatihan yang praktis dan interaktif. (2) Lokakarya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi materi tematik yang disesuaikan dengan kebutuhan dalam kegiatan peningkatan Literasi Keuangan. (3) Pelaksanaan lokakarya dapat dilakukan dengan metode: a. tatap muka; dan/atau b. tanpa tatap muka. (4) Pelaksanaan lokakarya dengan metode tanpa tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan menggunakan alat bantu teknologi informasi, dengan ketentuan: a. menggunakan platform yang mudah diakses oleh peserta; b. materi dalam bentuk digital disesuaikan dengan kebutuhan peserta; dan c. adanya pendamping selama pelaksanaan lokakarya daring. (5) Dalam hal peserta tidak memiliki akses memadai terhadap teknologi informasi, KP2MI/BP2MI dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan/atau pemangku kepentingan terkait untuk menyediakan fasilitas pendukung.
Koreksi Anda