Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Peningkatan Literasi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Edukasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dilakukan dalam bentuk: a. lokakarya; b. pendampingan; atau c. bentuk Edukasi Keuangan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda