Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Peningkatan Literasi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Edukasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dilakukan dalam bentuk:
a. lokakarya;
b. pendampingan; atau
c. bentuk Edukasi Keuangan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
