Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Peningkatan Literasi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan Literasi Keuangan kepada Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga dilaksanakan oleh KP2MI/BP2MI. (2) Peningkatan Literasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: a. Calon Pekerja Migran INDONESIA; b. Pekerja Migran INDONESIA; c. purna Pekerja Migran INDONESIA; dan d. Keluarga. (3) Dalam memberikan peningkatan Literasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KP2MI/BP2MI dapat melibatkan: a. kementerian/lembaga; b. Perwakilan Republik INDONESIA; c. KDEI; d. Pemerintah Daerah; e. Pemerintah Desa; f. lembaga perbankan atau lembaga keuangan nonbank; dan/atau g. pemangku kepentingan terkait. (4) Peningkatan Literasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Edukasi Keuangan; dan/atau b. pengembangan sarana dan prasarana.
Koreksi Anda