Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Peningkatan Literasi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan Literasi Keuangan kepada Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga dilaksanakan oleh KP2MI/BP2MI.
(2) Peningkatan Literasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a. Calon Pekerja Migran INDONESIA;
b. Pekerja Migran INDONESIA;
c. purna Pekerja Migran INDONESIA; dan
d. Keluarga.
(3) Dalam memberikan peningkatan Literasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KP2MI/BP2MI dapat melibatkan:
a. kementerian/lembaga;
b. Perwakilan Republik INDONESIA;
c. KDEI;
d. Pemerintah Daerah;
e. Pemerintah Desa;
f. lembaga perbankan atau lembaga keuangan nonbank; dan/atau
g. pemangku kepentingan terkait.
(4) Peningkatan Literasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Edukasi Keuangan; dan/atau
b. pengembangan sarana dan prasarana.
Koreksi Anda
