Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektur Jenderal memberikan pelindungan kepada Pelapor dan saksi. (2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak diterimanya laporan Pengaduan. (3) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. menjaga kerahasiaan identitas Pelapor, saksi, dan materi aduan; b. memberikan rasa aman dalam memberikan keterangan; c. memberikan bantuan hukum; d. meminta pelindungan kepada instansi yang berwenang; e. memberikan pelindungan dari tindakan balasan administratif kepegawaian dan jaminan atas karir serta kedudukan dan hak kepegawaian; f. memberikan jaminan untuk tidak dikucilkan, tidak diterlantarkan, dan/atau dan tidak dimutasi atau demosi; dan/atau g. memberikan pelindungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda