Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Identitas Pelapor, saksi, dan materi aduan bersifat rahasia.
(2) Identitas Pelapor, saksi, dan materi aduan merupakan informasi publik yang dikecualikan.
(3) Pegawai yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban merahasiakan identitas Pelapor, saksi, dan materi aduan dikenai hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.
Koreksi Anda
