Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap unit organisasi di lingkungan KP2MI/BP2MI mengusulkan pembentukan Satuan Tugas Pengelola Konflik Kepentingan kepada Menteri/Kepala. (2) Susunan keanggotaan dan tugas dari Satuan Tugas Pengelola Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri/Kepala.
Koreksi Anda