Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Kepala menunjuk Inspektur Jenderal sebagai pejabat pelaksana pengelola Konflik Kepentingan. (2) Pejabat pelaksana pengelola Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. mendukung implementasi Pengelolaan Konflik Kepentingan termasuk dalam rangka melakukan identifikasi dan manajemen risiko, pencatatan kepentingan pribadi, pengendalian, pengawasan, serta Pengaduan; b. memfasilitasi sosialisasi, pelatihan, asistensi, dan konsultasi kepada pejabat pemerintahan untuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pengelolaan Konflik Kepentingan; dan c. menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi internal Pengelolaan Konflik Kepentingan.
Koreksi Anda