Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyusunan nota dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, harus memperhatikan hal sebagai berikut: a. nota dinas tidak dibubuhi Cap Dinas; b. paling sedikit harus mencantumkan nomor, kode klasifikasi, dan tahun; dan c. tembusan nota dinas berlaku di lingkungan KP2MI/BP2MI.
Koreksi Anda