Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Dalam penyusunan nota dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, harus memperhatikan hal sebagai berikut:
a. nota dinas tidak dibubuhi Cap Dinas;
b. paling sedikit harus mencantumkan nomor, kode klasifikasi, dan tahun; dan
c. tembusan nota dinas berlaku di lingkungan KP2MI/BP2MI.
Koreksi Anda
