Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Badan di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku:
a. program penyusunan Peraturan Menteri/Badan yang telah ditetapkan, dinyatakan masih tetap berlaku; dan
b. Rancangan Peraturan Menteri/Badan yang masih berproses dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda
