Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Badan di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan Peraturan Menteri/Badan dilakukan melalui laman resmi dan jaringan dokumentasi informasi hukum KP2MI/BP2MI.
(2) Selain dilakukan melalui laman resmi dan jaringan dokumentasi informasi hukum KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyebarluasan Peraturan Menteri/Badan dapat dilakukan melalui sosialisasi dan/atau penyuluhan.
Koreksi Anda
