Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Badan di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri/Badan yang telah diundangkan dilakukan penyebarluasan dalam bentuk salinan. (2) Salinan Peraturan Menteri/Badan disampaikan oleh Kepala Biro Hukum kepada Pemrakarsa.
Koreksi Anda