Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Badan di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal mengajukan permohonan pengundangan Peraturan Menteri/Badan yang telah ditetapkan oleh Menteri/Kepala kepada Direktur Jenderal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan/atau Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA.
(2) Tata cara pengundangan Peraturan Menteri/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
