Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Badan di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Naskah asli yang sudah ditandatangani oleh Menteri/Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diberikan nomor dan tanggal penetapan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat.
Koreksi Anda
