Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Badan di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Naskah asli yang sudah ditandatangani oleh Menteri/Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diberikan nomor dan tanggal penetapan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat.
Koreksi Anda