Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Badan di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Sekretaris Jenderal, Pemrakarsa, dan/atau Kepala Biro Hukum melaporkan kepada Menteri/Kepala terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Badan yang telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
Koreksi Anda
