Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Badan di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa, Sekretaris Jenderal, dan Kepala Biro Hukum menyampaikan materi muatan yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri/Badan kepada Menteri/Kepala untuk mendapatkan arahan atau persetujuan sebelum diajukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. (2) Rancangan Peraturan Menteri/Badan yang telah mendapatkan arahan atau persetujuan dari Menteri/Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta telah disepakati dan sudah tidak ada permasalahan substansi diajukan permohonan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi secara tertulis kepada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum oleh Sekretaris Jenderal. (3) Permohonan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan: a. naskah urgensi atau gambaran umum arah pengaturan dan ruang lingkup materi muatan; dan b. Rancangan Peraturan Menteri/Badan hasil penyusunan. (4) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda