Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Badan di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat substansi yang masih belum disepakati atau masih memerlukan persetujuan, Sekretaris Jenderal dapat mengembalikan Rancangan Peraturan Menteri/Badan kepada Pemrakarsa untuk dilakukan penyempurnaan.
(2) Kepala Biro Hukum melaporkan permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Jenderal untuk meminta arahan dan keputusan.
Koreksi Anda
