Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Badan di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat substansi yang masih belum disepakati atau masih memerlukan persetujuan, Sekretaris Jenderal dapat mengembalikan Rancangan Peraturan Menteri/Badan kepada Pemrakarsa untuk dilakukan penyempurnaan. (2) Kepala Biro Hukum melaporkan permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Jenderal untuk meminta arahan dan keputusan.
Koreksi Anda