Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Badan di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penyampaian penyusunan Rancangan Peraturan Menteri/Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dibahas oleh Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Hukum dengan mengikutsertakan: a. Pemrakarsa; b. sekretariat direktorat jenderal, sekretariat inspektorat jenderal, biro, atau pusat di lingkungan KP2MI/BP2MI; c. unit organisasi eselon II terkait; d. Biro Hukum; dan e. perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum. (2) Selain mengikutsertakan pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggaraan juga dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga, pakar, praktisi, akademisi, pejabat fungsional lainnya sesuai dengan kebutuhan, dan/atau pemangku kepentingan terkait.
Koreksi Anda