Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Badan di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Hasil penyampaian penyusunan Rancangan Peraturan Menteri/Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dibahas oleh Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Hukum dengan mengikutsertakan:
a. Pemrakarsa;
b. sekretariat direktorat jenderal, sekretariat inspektorat jenderal, biro, atau pusat di lingkungan KP2MI/BP2MI;
c. unit organisasi eselon II terkait;
d. Biro Hukum; dan
e. perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum.
(2) Selain mengikutsertakan pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggaraan juga dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga, pakar, praktisi, akademisi, pejabat fungsional lainnya sesuai dengan kebutuhan, dan/atau pemangku kepentingan terkait.
Koreksi Anda
