Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Badan di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa melakukan serap aspirasi dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait. (2) Serap aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui: a. laman resmi dan jaringan dokumentasi dan informasi hukum KP2MI/BP2MI; b. diseminasi; dan/atau c. diskusi.
Koreksi Anda