Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Badan di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri/Badan dilakukan oleh Pemrakarsa berdasarkan Program Penyusunan Peraturan Menteri/Badan atau berdasarkan izin prakarsa.
(2) Pemrakarsa dapat menunjuk pimpinan unit organisasi eselon II yang membidangi materi Rancangan Peraturan Menteri/Badan untuk melaksanakan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri/Badan.
(3) Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengikutsertakan:
a. sekretariat direktorat jenderal, sekretariat inspektorat jenderal, biro, atau pusat;
b. unit organisasi eselon II di lingkungan Pemrakarsa terkait;
c. Biro Hukum; dan
d. perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum.
(4) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri/Badan, Pemrakarsa dapat membentuk tim penyusunan Rancangan Peraturan Menteri/Badan.
(5) Dalam melakukan penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait, ahli hukum, praktisi, dan/atau akademisi serta pejabat fungsional lainnya sesuai dengan kebutuhan, yang menguasai substansi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri/Badan.
Koreksi Anda
