Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Badan di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat menyusun Rancangan Peraturan Menteri/Badan di luar Program Penyusunan Peraturan Menteri/Badan berdasarkan izin prakarsa dari Menteri/Kepala. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. melaksanakan putusan Mahkamah Agung; b. perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; dan/atau c. kebutuhan organisasi.
Koreksi Anda