Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Badan di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal menyampaikan daftar Rancangan Peraturan Menteri/Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada Menteri/Kepala untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan. (2) Daftar Rancangan Peraturan Menteri/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disetujui oleh Menteri/Kepala ditetapkan menjadi Program Penyusunan Peraturan Menteri/Badan untuk 1 (satu) tahun. (3) Program Penyusunan Peraturan Menteri/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri/Kepala.
Koreksi Anda