Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Badan di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berupa daftar Rancangan Peraturan Menteri/Badan. (2) Daftar Rancangan Peraturan Menteri/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. judul; b. pokok materi muatan/arah pengaturan; c. Pemrakarsa; d. target penyelesaian; dan e. dasar pembentukan. (3) Dasar pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e memuat: a. amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; dan/atau b. keterangan, dalam hal dibentuk berdasarkan kewenangan. (4) Format daftar Rancangan Peraturan Menteri/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda