Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Badan di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Hukum menyusun daftar rencana penyusunan Rancangan Peraturan Menteri/Badan sesuai dengan target kinerja untuk 1 (satu) tahun ke depan melalui rapat koordinasi yang dilakukan sebelum tahun berjalan.
Koreksi Anda