Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Badan di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Berdasarkan usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Hukum menyusun daftar rencana penyusunan Rancangan Peraturan Menteri/Badan sesuai dengan target kinerja untuk 1 (satu) tahun ke depan melalui rapat koordinasi yang dilakukan sebelum tahun berjalan.
Koreksi Anda
