Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Badan di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa dapat mengajukan usul perencanaan penyusunan Peraturan Menteri/Badan.
(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan konsepsi yang meliputi:
a. urgensi dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan;
c. pokok pikiran, lingkup, dan objek yang akan diatur;
dan
d. jangkauan dan arah pengaturan.
(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis oleh Pemrakarsa kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
