Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Badan di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan penyusunan Peraturan Menteri/Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun berdasarkan: a. perintah UNDANG-UNDANG; b. perintah PERATURAN PEMERINTAH; c. perintah Peraturan PRESIDEN; d. akibat putusan Mahkamah Agung; dan/atau e. kewenangan. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. rencana kerja pemerintah; dan b. kebutuhan hukum.
Koreksi Anda