Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Badan di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan penyusunan Peraturan Menteri/Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun berdasarkan:
a. perintah UNDANG-UNDANG;
b. perintah PERATURAN PEMERINTAH;
c. perintah Peraturan PRESIDEN;
d. akibat putusan Mahkamah Agung; dan/atau
e. kewenangan.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. rencana kerja pemerintah; dan
b. kebutuhan hukum.
Koreksi Anda
