Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Kepala mengenakan sanksi administratif pencabutan SIP3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, dalam hal P3MI: a. tidak melaksanakan kegiatan penempatan Pekerja Migran INDONESIA paling lama 1 (satu) tahun sejak SIP3MI diterbitkan; b. tidak melaksanakan kewajiban dalam waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3); c. melakukan pelanggaran kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) selama jangka waktu sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA belum berakhir; d. melakukan pelanggaran kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dalam periode paling lama 12 (dua belas) bulan; e. melakukan seleksi atau kegiatan penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) selama menjalani masa sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA; atau f. tidak lagi memenuhi persyaratan SIP3MI termasuk tidak menyetorkan kembali deposito uang jaminan yang telah dicairkan untuk penyelesaian permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA paling lama 1 (satu) bulan. (2) Dalam hal SIP3MI telah dicabut, P3MI yang bersangkutan tetap berkewajiban untuk: a. memberangkatkan Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah menandatangani Perjanjian Penempatan; b. menyelesaikan permasalahan yang dialami Calon Pekerja Migran INDONESIA; c. menyelesaikan permasalahan yang dialami Pekerja Migran INDONESIA di negara tujuan penempatan sampai dengan berakhirnya Perjanjian Kerja Pekerja Migran INDONESIA yang terakhir diberangkatkan; dan/atau d. mengembalikan SIP3MI kepada Menteri/Kepala. (3) Format Keputusan Menteri tentang Pencabutan SIP3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda