Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal P3MI yang dikenakan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA, telah memenuhi kewajiban sebelum masa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA berakhir, P3MI harus melapor secara daring dan/atau luring kepada Direktur Jenderal Pelindungan.
(2) Berdasarkan laporan P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pelindungan melakukan pemanggilan kepada P3MI guna klarifikasi pemenuhan kewajiban.
(3) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pelindungan.
(4) Dalam hal P3MI dinyatakan telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pelindungan menerbitkan keputusan pencabutan penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda
