Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pelindungan mengenakan sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dalam hal P3MI: a. tidak memiliki SIP2MI dalam melakukan perekrutan atau penempatan Calon Pekerja Migran INDONESIA, calon Awak Kapal Niaga Migran, atau calon Awak Kapal Perikanan Migran; b. melakukan perekrutan Calon Pekerja Migran INDONESIA dalam hal SIP2MI telah dicabut; c. tidak melakukan seleksi pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota atau layanan terpadu satu atap Pekerja Migran INDONESIA; d. tidak melaporkan hasil seleksi Calon Pekerja Migran INDONESIA pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota; e. tidak mendaftarkan dan mengikutsertakan Calon Pekerja Migran INDONESIA dalam orientasi pra pemberangkatan; f. tidak menempatkan Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebelum bekerja; g. memberangkatkan calon Awak Kapal Niaga Migran yang tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan; h. melakukan perekrutan atau penempatan calon Awak Kapal Niaga Migran atau calon Awak Kapal Perikanan Migran yang tidak memiliki perjanjian keagenan; i. melakukan perekrutan atau penempatan Calon Pekerja Migran INDONESIA tidak sesuai dengan jabatan dan jenis pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja; j. menempatkan Calon Pekerja Migran INDONESIA untuk jabatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan; k. menempatkan Calon Pekerja Migran INDONESIA pada negara tertentu yang dinyatakan tertutup; l. menempatkan Pekerja Migran INDONESIA pada Pemberi Kerja perseorangan tidak melalui mitra usaha di negara tujuan penempatan; m. tidak memberitahukan tentang kematian Pekerja Migran INDONESIA kepada keluarganya paling lambat 3 (tiga) kali 24 (dua puluh empat) jam sejak diketahuinya kematian tersebut; n. tidak mencari informasi tentang sebab kematian dan memberitahukannya kepada pejabat Perwakilan Republik INDONESIA dan anggota keluarga Pekerja Migran INDONESIA yang bersangkutan; o. tidak memulangkan jenazah Pekerja Migran INDONESIA ke tempat asal dengan cara yang layak serta menanggung semua biaya yang diperlukan, termasuk biaya penguburan sesuai dengan tata cara agama Pekerja Migran INDONESIA yang bersangkutan; p. tidak mengurus pemakaman di negara tujuan penempatan Pekerja Migran INDONESIA atas persetujuan pihak keluarga Pekerja Migran INDONESIA atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan; q. tidak memberikan pelindungan terhadap seluruh harta milik Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan keluarganya; r. tidak mengurus pemenuhan semua hak Pekerja Migran INDONESIA yang seharusnya diterima; s. tidak memulangkan Pekerja Migran INDONESIA dalam hal berakhirnya Perjanjian Kerja, pemutusan hubungan kerja, mengalami kecelakaan kerja, dan/atau sakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan, dan/atau sebab lain yang menimbulkan kerugian Pekerja Migran INDONESIA; t. tidak menyelesaikan permasalahan Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan; u. tidak menambah biaya keperluan penyelesaian perselisihan atau sengketa Calon Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Pekerja Migran INDONESIA jika deposito yang digunakan tidak mencukupi; v. membebankan komponen biaya penempatan yang telah ditanggung calon Pemberi Kerja atau Pemberi Kerja; w. membebankan biaya penempatan yang menimbulkan kerugian sepihak atau berakibat pada pemotongan penghasilan selama bekerja di negara tujuan penempatan; x. tidak memberikan pelindungan kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA termasuk Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran; dan/atau y. melakukan pencairan deposito uang jaminan untuk penyelesaian permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf x diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf y diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan. (4) Sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat kewajiban yang harus dilaksanakan oleh P3MI terhadap pelanggaran yang telah dilakukan. (5) Format Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan tentang Penghentian Sementara Sebagian atau Seluruh Kegiatan Usaha Penempatan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda