Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Kepala mengenakan sanksi administratif pencabutan izin tertulis penempatan untuk kepentingan perusahaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, dalam hal perusahaan tidak bertanggung jawab terhadap pelindungan:
a. Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan di negara tujuan penempatan; atau
b. Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran yang ditempatkan di kapal berbendera asing.
(2) Format Keputusan Menteri tentang Pencabutan Izin tertulis Penempatan untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
