Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Dalam mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), Direktur Jenderal Pelindungan dapat membentuk tim.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Inspektorat Jenderal;
c. Direktorat Jenderal Penempatan; dan
d. Direktorat Jenderal Pelindungan.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas membantu dalam pengenaan sanksi administratif.
Koreksi Anda
