Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), Direktur Jenderal Pelindungan dapat membentuk tim. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. Sekretariat Jenderal; b. Inspektorat Jenderal; c. Direktorat Jenderal Penempatan; dan d. Direktorat Jenderal Pelindungan. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas membantu dalam pengenaan sanksi administratif.
Koreksi Anda