Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Sanksi adminstratif yang telah dikenakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku dan tindak lanjut pengenaan sanksi administratif dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Pengenaan sanksi administratif yang sedang dalam proses oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diproses berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
