Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Staf Ahli dan Staf Khusus di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja untuk staf ahli dan staf khusus di lingkungan KP2MI/BP2MI diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025.
(2) Pemberian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berdasarkan tanggal pelantikan atau pengukuhan.
Koreksi Anda
