Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia untuk Pemenuhan Kebutuhan Pasar Kerja Luar Negeri
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA Nomor 01 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Peningkatan Kualitas/Kompetensi Calon Tenaga Kerja INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 135), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
