Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia untuk Pemenuhan Kebutuhan Pasar Kerja Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan peningkatan kapasitas Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA untuk memastikan efektivitas dan kualitas pelaksanaan program. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. observasi langsung terhadap pelaksanaan peningkatan kapasitas Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA; b. pengumpulan data dan umpan balik dari peserta program, tenaga pengajar, tenaga penguji/asesor, dan pengelola program melalui survei dan wawancara; dan/atau c. pemanfaatan teknologi digital untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program peningkatan kapasitas Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA secara real time. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan pemangku kepentingan terkait. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25; b. tingkat penyerapan tenaga kerja setelah mengikuti program peningkatan kapasitas; c. umpan balik dari pemberi kerja luar negeri mengenai kesiapan dan kompetensi Pekerja Migran INDONESIA; dan/atau d. evaluasi dampak program terhadap peningkatan daya saing Pekerja Migran INDONESIA di pasar kerja luar negeri. (5) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (6) Direktur Jenderal menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (5) kepada Menteri/Kepala.
Koreksi Anda