Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia untuk Pemenuhan Kebutuhan Pasar Kerja Luar Negeri
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan kapasitas Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi yang memiliki skema sertifikasi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja.
(2) Lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki lisensi dari lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja.
(3) Lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan lembaga Sertifikasi Kompetensi Kerja dari negara lain untuk memberikan pengakuan sertifikasi secara internasional.
(4) Dalam hal pemberi kerja atau negara tujuan penempatan mensyaratkan sertifikasi khusus, peningkatan kapasitas dapat dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi yang diakui internasional.
Koreksi Anda
