Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia untuk Pemenuhan Kebutuhan Pasar Kerja Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peningkatan kapasitas Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA yang diselenggarakan oleh: a. lembaga Pendidikan Vokasi dan lembaga Pelatihan Vokasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, dan huruf c; dan b. lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dilaksanakan secara terintegrasi dengan sistem informasi yang dikelola oleh KP2MI/BP2MI.
Koreksi Anda