Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia untuk Pemenuhan Kebutuhan Pasar Kerja Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan kapasitas Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA yang diselenggarakan oleh KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. (2) Penyelenggaraan peningkatan kapasitas Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan: a. kementerian/lembaga; b. pemerintah daerah; c. lembaga Pendidikan Vokasi; d. lembaga Pelatihan Vokasi; e. lembaga sertifikasi profesi; dan/atau f. organisasi internasional atau organisasi nonpemerintah lainnya.
Koreksi Anda